BP2N ( Bimbingan Pra dan Pasca Nikah )

Defenisi:

Wadah yang didirikan untuk menangani segala permasalahan keluarga dan perkembangannya.

Setiap keluarga yang memasuki pernikahan merindukan kehidupan yang bahagia dan harmonis, tetapi jika ditanya bagaimana caranya untuk menciptakannya ? Umumnya pasangan-pasangan yang telah menikah mengalami kesulitan untuk menjawabnya. Pada persiapan pernikahan biasanya semua perhatian ditujukan hanya kepada hari “H” pelaksanaan pernikahan. Tetapi bagaimana merawat cinta dalam pernikahan jarang didiskusikan apalagi untuk dipelajari.

Derek Prince menjelaskan bahwa pekerjaan sebagai suami dan isteri adalah sebuah profesi. Untuk satu profesi tertentu perlu adanya persiapan yang matang. Seperti untuk menjadi pilot, dokter, perlu belajar bertahun-tahun. Pada prinsipnya sama untuk menjadi suami dan isteri yang baik perlu belajar. Bahkan waktu belajar tersebut bukan hanya menjelang pernikahan, tetapi juga paska pernikahan, bahkan seumur pernikahan itu sendiri.

Untuk itulah hadir pelayanan Bimbingan Pra dan Pasca Nikah, untuk menolong pasangan-pasangan yang akan memasuki pernikahan dan membimbing mereka yang telah menikah, sehingga tiap pasangan dapat menjadi pasangan seperti yang telah di disain oleh Allah yakni menjadi gambaran hubungan Kristus dengan jemaat. Satu hubungan yang indah dan harmonis.

Visi BPPN:

  1. Mempersiapkan keluarga muda yang berkenan di hadapan Tuhan dan bangkit untuk menjadi terang bagi sekitarnya menjelang kedatanganNya, sehingga siap sebagai mempelai Kristus.
  2. Membimbing pasangan pasca nikah sehingga dapat menjadi gambaran hubungan Kristus dengan jemaat.

Misi BPPN:

  1. Memberikan pemahaman tentang nilai-nilai pernikahan sesuai dengan standard Firman Tuhan kepada pasangan-pasangan yang akan menikah.
  2. Membimbing pasangan pascanikah untuk menjadi keluarga Illahi yang menjadi terang bagi sekitarnya.

Persyaratan pernikahan :

  1. Mendaftarkan diri minimum 3 bulan sebelumnya.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Jemaat (KKJ).
  3. Fotocopy Surat Baptisan Air (Selam).
  4. Surat keterangan belum pernah menikah dari keluarga dan pemerintah.
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Fotocopy kartu keluarga (KK).
  7. Fotocopy Akte kelahiran.
  8. Pasfoto bersama (Pria &wanita) berwarna ukuran 6 x 4 ( 3 lbr). Pria memakai jas, wanita memakai blazer.
  9. Surat pernyataan/persetujuan dari orangtua kedua belah pihak, di atas meterai Rp6.000,-
  10. Mengisi Formulir Pernikahan
  11. Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) dan konseling.
  12. Setelah pemberkatan wajib melakukan Pencatatan Sipil.
  13. Tanggal pernikahan harap dikonsultasikan dengan gereja local.
  14. Surat pernyataan kebenaran / legalitas semua dokumen di atas.

Materi Pelayanan Bimbingan Pra Nikah :

Modul I

  • Dasar-dasar Pernikahan Kristen
  • Komunikasi dalam pernikahan

Modul II

  • Pekerjaan dan mengelola keuangan
  • Mengubah Konflik menjadi berkat

Modul III

  • Berbeda Untuk saling Melengkapi
  • Hubungan dengan keluarga besar

Modul IV

  • Sembilan bulan pertama dalam hidupku
  • Keluarga berencana dalam Terang Alkitab

Modul V

  • Seks dalam Pernikahan Kristen

Modul VI

  • Mendidik anak
  • Mezbah Keluarga dan Tertanam dalam Gereja Lokal

Materi Pelayanan Bimbingan Pasca Nikah

Modul I

  1. Melatih dan Menciptakan Keintiman.
  2. Keintiman Rohani
  3. Keintiman Emosi
  4. Keintiman Pisik

Modul II

  1. Melatih dan Menciptakan Komunikasi Yang Intens
  2. Memelihara dan meningkatkan komunikasi yang sudah terjalin
  3. Mengatasi masalah yang menghambat terjalinnya komunikasi

Modul III

  1. Melatih dan Menciptakan Kehidupan Seksual yang Bergairah dan Puas
  2. Memahami gairah suami dan isteri
  3. Sikap/tindakan suami dan isteri dalam kehidupan seksual
  4. Intensitas dan kualitas kehidupan seksual suami isteri
  5. Metode/teknik dalam hubungan seksual

Modul IV

  1. Melatih dan Menciptakan diri menjadi orangtua yang bijak
  2. Menjadi ayah yang bijak.
  3. Menjadi ibu yang bijak
  4. Menjadi orangtua yang bijak

Modul V

  1. Mempersiapkan diri untuk menghadapi konflik yang terus menerus
  2. Seni bertengkar dengan baik.
  3. Seni mengendalikan reaksi dan respons

Modul VI.

  1. Mempersiapkan diri menghadapi badai/masalah
  2. Tidak mempunyai keturunan.
  3. Kebangkrutan, PHK, hutang/piutang.
  4. Penghasilan isteri lebih besar.
  5. Sakit penyakit
  6. Ketidakjujuran.
  7. Adat-istiadat
  8. Hobi.
  9. Kehidupan dan kelainan seksual

Modul VII

  1. Melatih diri untuk menciptakan kebersamaan
  2. Waktu bersama dengan pasangan
  3. Waktu bersama dengan anak
  4. Waktu bersama dengan keluarga besar.
  5. Waktu bersama dengan sesame (lingkungan,pekerjaan, dan pelayanan)

Pernikahan atau perkawinan adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus (Kejadian 2:21-25). Pernikahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.